Sorong, Ratusan pedagang mama-mama asli Papua bertahan menginap di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, hingga Kamis (2/7/2026) dini hari sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak mereka. Aksi damai tersebut dilakukan untuk menagih realisasi janji Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, yang dinilai belum menghadirkan kebijakan strategis terkait dukungan modal usaha dan penyediaan tempat berjualan yang layak bagi pedagang asli Papua
Sekitar seratusan pedagang mama-mama Papua yang memadati pelataran halaman kantor pemerintahan provinsi tersebut sejak semalam. Mereka melewatkan malam dengan kondisi seadanya. Sebagian besar tidur beralaskan terpal, tikar, maupun karpet tipis. Bahkan, beberapa pedagang terpaksa merebahkan diri di atas lantai tanpa alas sama sekali di samping tiang bendera utama, sementara sebagian lainnya memilih tetap terjaga duduk hingga pagi hari demi menjaga anak-anak yang mereka bawa serta, di samping sisa massa yang berinisiatif menyewa tenda untuk dipasang.
Aksi bertahan ini merupakan kelanjutan dari aksi panjang yang telah dimulai sejak Rabu pagi sekira pukul 09.00, saat para pedagang melakukan aksi jalan kaki (longmarch) dari kawasan Taman DEO Kota Sorong. Massa aksi baru tiba dan menduduki kawasan Kantor Gubernur Papua Barat Daya pada pukul 14.00 WIT dengan membentangkan berbagai spanduk kain bertuliskan protes keras serta tuntutan yang dialamatkan langsung kepada gubernur.
Sesampainya di halaman kantor, para pedagang langsung menggelar mimbar bebas dan menyuarakan orasi secara bergantian untuk menegaskan tuntutan mereka, meskipun kondisi cuaca diguyur hujan lebat sejak sore hingga malam hari. Ironisnya, hingga pergantian hari, tidak ada satu pun pejabat berwenang dari pemerintah daerah yang bersedia keluar menemui massa, mulai dari gubernur, sekretaris daerah, hingga jajaran kepala dinas terkait. Kecewa karena tidak mendapatkan respons resmi dan jawaban yang pasti, massa akhirnya memutuskan untuk tetap bertahan, dan menginap di pelataran kantor agar dapat mencegat gubernur secara langsung pada pagi harinya. Mereka menyatakan akan terus mendiami kantor tersebut dan melanjutkan aksi sampai benar-benar bertemu tatap muka dengan gubernur.
Di sela-sela tuntutan ekonomi tersebut, aksi ini juga diwarnai dengan pernyataan sikap solidaritas yang meluas dari para pedagang. Mereka secara tegas menyatakan sikap menolak keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta menentang segala bentuk militerisme yang terjadi di seluruh tanah Papua, yang mereka nilai kerap meminggirkan hak-hak masyarakat adat.
Para pedagang juga menyelenggarakan ibadah singkat bersama yang dipimpin langsung oleh seorang tokoh agama, Pastor Herry. Peribadatan tersebut dilaksanakan di pelataran kantor sebelum massa melakukan makan malam bersama dan beristirahat di lokasi aksi.
Massa yang hadir dalam aksi ini bukan hanya berasal dari wilayah perkotaan, melainkan merupakan perwakilan dari para pedagang yang tersebar di lima kabupaten dan satu kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Dalam orasinya, mereka berkali-kali mempertanyakan transparansi dan keadilan distribusi dana Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya berpihak pada pemberdayaan masyarakat asli. Hingga Rabu malam, perwakilan pedagang menegaskan bahwa kedatangan mereka yang kesekian kalinya ini adalah untuk menagih janji Gubernur Elisa Kambu mengenai porsi dana Otsus yang konkret bagi mama-mama pedagang Papua, karena sejauh ini manfaat dari anggaran besar tersebut dirasa belum menyentuh dan memperbaiki taraf hidup mereka secara nyata.
Ketua Pasar Pedagang Mama-mama Papua Kota Sorong (P2MP-KS), Levina Duwit, menjelaskan bahwa hingga hari ini sebetulnya sudah berjalan satu tahun dua bulan semenjak gubernur menjanjikan pemberian dukungan modal usaha dan pembangunan pasar khusus. Janji tersebut diutarakan langsung oleh gubernur di hadapan para pedagang saat dialog terbuka pada tanggal 25 April 2025 lalu, di mana pemerintah berkomitmen mengeluarkan kebijakan jangka pendek berupa bantuan modal serta fasilitas operasional, dan kebijakan jangka panjang berupa pembangunan infrastruktur pasar khusus komoditas lokal Papua.
Namun, dalam realisasinya, Levina menilai Gubernur Papua Barat Daya belum sepenuhnya merealisasikan janji-janji manis tersebut. Kendati pemerintah daerah sempat meluncurkan kebijakan hibah modal usaha yang dicairkan pada periode Desember 2025 dan Januari 2026 beserta pembangunan beberapa unit pasar, program-program tersebut dinilai berjalan timpang dan mengabaikan aspirasi mendasar dari komunitas pedagang.
Levina mengatakan bahwa program bantuan modal senilai total Rp10,125 miliar yang digulirkan akhir tahun lalu itu tidak tepat sasaran akibat minimnya pelibatan anggota P2MPKS. Dari total 2.448 pelaku usaha yang tercatat sebagai penerima manfaat program, nyatanya hanya melibatkan 494 orang pedagang mama-mama Papua yang sah. Begitu pula dengan proyek pembangunan kompleks pasar baru yang dituding berjalan tanpa adanya koordinasi dengan pihak P2MPKS, sehingga fasilitas yang terbangun tidak sesuai dengan karakteristik kebutuhan berjualan para pedagang.
“Program bantuan modal senilai Rp10,125 miliar akhir tahun lalu itu tidak tepat sasaran karena dinas terkait minim melibatkan kami. Dari ribuan penerima, hanya 494 pedagang mama-mama Papua sah yang masuk data, sisanya tidak jelas. Pembangunan pasar baru pun tanpa koordinasi, jadi fasilitasnya tidak sesuai dengan kebutuhan kami berjualan sehari-hari,” tegas Levina Duwit saat ditemui di lokasi aksi.
Hal serupa disampaikan oleh pendamping hukum P2MPKS yang juga merupakan advokat HAM Papua, Yohanis Mambrasar. Yohanis mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya membangun koordinasi formal dengan pemerintah daerah guna mendorong mekanisme pembinaan yang lebih terstruktur dan akuntabel, namun dinas teknis terkait sama sekali tidak memberikan respons positif. Sebaliknya, birokrasi pemerintah dinilai cenderung mempertahankan syarat akses program yang sangat rumit dan administratif, yang secara tidak langsung mengeliminasi dan membatasi sebagian besar mama-mama pedagang asli Papua yang memiliki keterbatasan administratif untuk mengakses hak bantuan tersebut.
“Kami sudah berulang kali menyurati dan mengajak dinas teknis berkoordinasi, tetapi tidak ada respons positif. Birokrasi justru mempertahankan syarat administratif yang sangat rumit. Ini secara tidak langsung mengeliminasi dan menjegal sebagian besar mama-mama pedagang asli Papua yang punya keterbatasan administrasi untuk mengakses hak bantuan modal tersebut,” ujar Yohanis Mambrasar.
Atas dasar kebuntuan tersebut, kedatangan massa kali ini juga membawa misi mendesak dengan menyodorkan draf konsep kerja baru terkait kebijakan pembinaan pedagang Papua. Dokumen usulan yang dibawa ini memuat lima poin formulasi kebijakan yang berbeda dari sistem sebelumnya.
Formulasi pertama menuntut agar Gubernur dan Ketua DPR Papua Barat Daya segera menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tertulis mengenai jaminan penyediaan anggaran sebesar Rp3 miliar hingga Rp6 miliar setiap tahunnya yang dikhususkan sebagai program reguler dukungan modal usaha pedagang Papua. Nota kesepahaman ini nantinya akan menjadi acuan hukum yang mengikat bagi pemerintah provinsi untuk wajib mengalokasikan anggaran tersebut dalam setiap sidang anggaran APBD tahunan.
Mengenai skema nilai anggaran tersebut, pada formulasi kedua dijelaskan bahwa angka Rp3 miliar ditawarkan jika program tersebut dikelola secara terpusat oleh pemerintah provinsi, sedangkan skema Rp6 miliar ditawarkan untuk disalurkan langsung ke tingkat kabupaten/kota dengan hitungan matang tiap kabupaten dan kota mendapatkan jatah Rp1 miliar.
Formulasi ketiga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan program dukungan modal usaha bagi pedagang Papua wajib dialihkan kepada sebuah lembaga independen khusus pembinaan pedagang mama-mama Papua. Pengelolaan ini didesak untuk tidak lagi diserahkan atau dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM maupun Koperindag demi menghindari penyimpangan dan kerumitan birokrasi.
Selanjutnya, pada formulasi keempat, para pedagang menuntut kepastian dari pemerintah untuk menyediakan kuota pasti lapak jualan bagi mama-mama pedagang Papua di lokasi pasar sementara pengganti Pasar Remu di Kilometer 10, serta jaminan slot yang adil pada bangunan Pasar Remu yang baru nanti, yang penentuannya wajib didasarkan pada basis data riil komunitas pedagang yang ada.
Sebagai penutup dari draf usulan tersebut, formulasi kelima mendesak pemerintah provinsi untuk bersikap transparan dengan menyerahkan secara terbuka dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terkait Program Bantuan Hibah Modal Usaha bagi pelaku UKM Orang Asli Papua (OAP) Tahun Anggaran 2025. Dokumen yang dituntut ini mengacu pada regulasi yang ditetapkan dalam SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/255/12/2025 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Modal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Di Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025, guna mengaudit sejauh mana penyerapan anggaran tersebut telah dilakukan di lapangan.
Salah satu perwakilan pedagang yang ikut bermalam menyatakan tekad mereka untuk bertahan hingga tuntutan tertulis dalam draf tersebut disetujui langsung oleh kepala daerah.
“Kami tidak akan pulang sebelum bertemu muka langsung dengan Gubernur Elisa Kambu. Kami membawa lima poin draf kerja baru ini demi keadilan, dan kami butuh hitam di atas putih agar janji-janji modal dan pasar layak itu tidak menguap begitu saja seperti tahun lalu,” tutup salah satu pedagang di sela-sela aksi menginap. (RY)

